Prosedur Pendaftaran :
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Pendaftaran dapat dilakukan secara manual datang langsung ke Pengadilan Negeri atau secara elektronik melalui aplikasi https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Surat Permohonan Pemohon
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Fotocopy KTP Pemohon dan orang tua anak yang akan diangkat
- Fotocopy Akte Nikah Pemohon dan orang tua anak yang akan diangkat;
- Fotocopy KK Pemohon dan orang tua anak yang akan diangkat
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diangkat