Prosedur Pendaftaran :

  1. Masyarakat dapat mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Pendaftaran dapat dilakukan secara manual datang langsung ke Pengadilan Negeri atau secara elektronik melalui aplikasi https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
  1. Surat Permohonan Pemohon
  2. Surat  Rekomendasi dari Dinas Sosial
  3. Fotocopy KTP Pemohon dan orang tua anak yang akan diangkat
  4. Fotocopy Akte Nikah Pemohon dan orang tua anak yang akan diangkat;
  5. Fotocopy  KK Pemohon dan orang tua anak yang akan diangkat
  6. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diangkat