Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Tata Cara Pendaftaran Perkara Elektronik :
- Untuk Advokat anda dapat langsung mendaftar pada tautanhttps://ecourt.mahkamahagung.go.iddengan syarat anda harus mendaftar sebagai pengguna terdaftar terlebih dahulu.
Untuk Perseorangan/Badan Hukum/Pemerintah :
Wajib membuat akun yang tervalidasi dengan cara sebagai berikut :
- Mandiri datang ke Pengadilan melalui Meja Ecourt di Pengadilan
- Melalui Kantor Desa. Anda dapat meminta bantuan Kantor Desa terdekat, Kantor Desa akan menghubungi pengadilan melalui Layanan PTSP on Call (Layanan Telp/Pesan Whatsapp Pengadilan bisa di lihat di Menu Layanan PTSP on Call) untuk dibuatkan akun sehingga anda dapat melakukan pendaftaran perkara di Kantor Desa.
- Setelah memiliki akun pengguna anda dapat mendaftar perkara secara elektronik melalui tautanhttps://ecourt.mahkamahagung.go.id