Syarat-Syarat Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):

  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  • Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  • Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  • Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  • Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  • Membayar Leges / PNBP.