Skip to content
Syarat-Syarat Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
- Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
- Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
- Membayar Leges / PNBP.