Prosedur Pendaftaran :

  1. Masyarakat dapat mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Pendaftaran dapat dilakukan secara manual datang langsung ke Pengadilan Negeri atau secara elektronik melalui aplikasi https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Syarat/kelengkapan Pendaftaran:

  1. Surat Permohonan Pemohon
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
  4. Fotocopy Kartu PH yang masih berlaku;
  5. Fotocopy Berita Acara Sumpah PH;
  6. Fotocopy Akte Nikah Pemohon (bagi yang sudah menikah/cerai)
  7. Fotocopy  KK Pemohon
  8. Fotocopy Persetujuan para ahli waris;
  9. Fotocopy KTP para ahli waris;
  10. Surat Keterangan Waris dari Desa