Prosedur Pendaftaran :
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Pendaftaran dapat dilakukan secara manual datang langsung ke Pengadilan Negeri atau secara elektronik melalui aplikasi https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Syarat/kelengkapan Pendaftaran:
- Surat Permohonan Pemohon
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
- Fotocopy Kartu PH yang masih berlaku;
- Fotocopy Berita Acara Sumpah PH;
- Fotocopy Akte Nikah Pemohon (bagi yang sudah menikah/cerai)
- Fotocopy KK Pemohon
- Fotocopy Persetujuan para ahli waris;
- Fotocopy KTP para ahli waris;
- Surat Keterangan Waris dari Desa