Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006 dengan terbitnya SK SEKMA Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.
Kemudian, terbit SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Pada saat itu, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID, melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab. SK KMA 144 Tahun 2007 menjelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan, tata cara pengumuman, informasi yang dapat diakses publik, serta prosedur keberatan dan pemanfaatan informasi.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan pada bulan April 2008 dan mulai berlaku pada April 2010. Untuk menyesuaikan regulasi tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK ini menambahkan beberapa aturan baru yang belum diatur dalam SK KMA 144 Tahun 2007, seperti informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi, serta formulir-formulir yang terkait dengan pelayanan informasi.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Mahkamah Agung pada tahun 2021 mengembangkan sistem layanan online melalui situs eppid.mahkamahagung.go.id yang memungkinkan pemohon informasi mengajukan permohonan atau keberatan secara daring tanpa harus datang langsung ke ruang layanan informasi.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung mengkaji ulang SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bersama Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, diterbitkanlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 pada bulan Agustus 2022.
Pada tahun 2024, Mahkamah Agung kembali melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan keterbukaan informasi guna menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Komisi Informasi terbaru yang mengatur standar layanan informasi publik. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta memastikan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan semakin optimal dan selaras dengan perkembangan hukum serta teknologi.